Ibu Hamil dan Balita Bisa Cairkan BLT PKH Rp3 Juta Asal Punya Syarat Ini

- 20 Januari 2021, 06:30 WIB
BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita ada syaratnya.
BLT PKH Rp3 juta yang diperuntukan untuk KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil atau balita ada syaratnya. /JOJON/ANTARA FOTO

Baca Juga: Salip Wonder Woman 1984, Film The Marksman yang Dibintangi Liam Neeson Rajai Box Office

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Siapkan NISN, Cek Daftar Siswa Penerima Bansos PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.

Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.***(Elfrida Chania S)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x