Penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU) akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan) dengan total dana yang diterima sebanyak Rp 2,4 juta.
Proses penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
Baca Juga: Serumah dengan Orang Positif Covid-19 Bolehkah Berbagi Toilet?
Lalu bagaimana dengan para pekerja yang termasuk dalam golongan pekerja non formal?
Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker,
Sebagai solusi, Kemnaker menyarankan pekerja sektor non formal agar mengajukan diri untuk program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan sembako, bantuan langsung tunai.
Jadi, para pekerja di sektor non formal akan bisa mengakses bansos yang akan dicairkan pemerintah di tahun 2021.***