Perhatikan Status Penerima Bansos Subsidi Upah (BSU) untuk Pekerja Sektor Non Formal

- 22 Januari 2021, 17:30 WIB
Kemnaker jawab status pekerja non formal pada bansos subsidi upah (BSU).
Kemnaker jawab status pekerja non formal pada bansos subsidi upah (BSU). /ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj./ANTARA

Media Magelang - Banyak pekerja sektor non formal mempertanyakan status mereka dalam penyaluran Bansos Subsidi Upah (BSU).

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana bagikan lagi Bansos Subsidi Upah (BSU) di tahun 2021 bagi para pekerja.

Para pekerja sektor non formal ingin mendapatkan kepastian apakah mereka berhak menerima Bansos Subsidi Upah (BSU) tahun ini.

Baca Juga: Boleh Dicoba, Inilah 5 Tips Atasi Masalah Susah Tidur Ala Sobat TikTok

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Bansos Subsidi Upah (BSU) ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Jadi pekerja sektor non formal tidak bisa mengakses Bansos Subsidi Upah (BSU) yang akan dibagikan Kemnaker tahun ini

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala Anosmia!

Sementara itu, para pekerja sektor formal yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat bisa mendapat Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x