Para Pekerja Harap Perhatikan Syarat untuk Dapatkan Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

- 23 Januari 2021, 05:25 WIB
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).

Proses penyaluran bansos subsidi upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

Baca Juga: Bunda, Yuk Waspadai Gejala Covid-19 yang Muncul Pada Bayi dan Anak!

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah (BSU)/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sekarang para pekerja bisa melakukan cek apakah telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah