Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).
Proses penyaluran bansos subsidi upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
Baca Juga: Bunda, Yuk Waspadai Gejala Covid-19 yang Muncul Pada Bayi dan Anak!
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah (BSU)/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sekarang para pekerja bisa melakukan cek apakah telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021.***