Para Pekerja Harap Perhatikan Syarat untuk Dapatkan Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

- 23 Januari 2021, 05:25 WIB
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Media Magelang - Para pekerja bisa lega karena kabar akan disalurkannya bansos subsidi upah (BSU) 2021 pada bulan ini.

Komitmen pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan lanjutkan lagi bansos subsidi upah (BSU) di tahun 2021 bagi para pekerja yang telah terdaftar.

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) 2021 bagi para pekerja sudah dimulai tahun lalu dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Baca Juga: BPPTKG : Volume Kubah Lava Merapi Hari Ini Masih Lebih Kecil Dari Saat Erupsi 2016

Syarat Penerima Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, syarat pekerja yang berhak atas bansos subsidi upah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Pekerja memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juni 2020

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir, Inilah Beberapa Reaksi Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

Besaran Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

Para pekerja yang berhak atas bansos subsidi upah (BSU) 2021 akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x