Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021 Cair, Pekerja Harian Lepas dan Freelancer Apa Kebagian?

- 23 Januari 2021, 06:10 WIB
Para pekerja harian lepas dan freelancer tidak bisa mengakses manfaat bansos subsidi upah (BSU) 2021
Para pekerja harian lepas dan freelancer tidak bisa mengakses manfaat bansos subsidi upah (BSU) 2021 /PIXABAY/EmAji/

Media Magelang - Bansos subsidi upah (BSU) 2021 akan segera disalurkan untuk para pekerja.

Adapun salah satu syarat penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021 adalah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan bagi beberapa pekerja harian lepas dan freelancer yang ingin juga mendapatkan manfaat bantuan tersebut.

Baca Juga: BPPTKG : Volume Kubah Lava Merapi Hari Ini Masih Lebih Kecil Dari Saat Erupsi 2016

Lalu apakah para pekerja harian lepas dan freelancer juga bisa mendapat BSU?

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, bansos subsidi upah (BSU) ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja, yaitu yang terdaftar di perusahaan sebagai karyawan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah (BSU)/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir, Inilah Beberapa Reaksi Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

Sementara itu, pekerja harian lepas dan freelancer belum masuk pada golongan penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x