Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Rp6 Juta, Tapi Harus Daftar Ini Dulu! Cek Penjelasannya Berikut Ini

- 26 Januari 2021, 05:30 WIB
Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Rp6 Juta, Tapi Harus Daftar Ini Dulu! Cek Penjelasannya Berikut Ini
Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Rp6 Juta, Tapi Harus Daftar Ini Dulu! Cek Penjelasannya Berikut Ini /Unsplash/Mufid Majnun/.*/Unsplash/Mufid Majnun

Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita

Ibu hamil dan balita yang ingin mendapatkan BLT ini diharuskan terdaftar sebagai peserta PKH dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Begini Cara Tetap Tonton SCTV dan Indosiar di Parabola, Solusi Mudah Bisa Tetap Tonton Sinetron

Sementara itu, bagi Anda yang belum mendapatkan KKS diharuskan membuatnya terlebih dahulu dengan syarat:

  • Merupakan warga miskin atau rentan miskin
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  • Tidak termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan tang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/ menyusui, anak berusia 0-6 tahun.

Baca Juga: Maju Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Oleh karenanya, calon peserta harus mendaftar menjadi peserta DTKS terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut:

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, peserta akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Puji Para Warga, Desa Ini Gunakan Perdes dan Mitos Untuk Lindungi Lingkungan

Lantas, bagaimana cara cek kepesertaan DTKS?

Pengecekan kepesertaan DTKS bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Apabila sudah berhasil menjadi peserta PKH dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah