Media Magelang - BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun akan diberikan kepada pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
Yang harus diingat, penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan balita harus lebih dulu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Syarat berikutnya yang tidak kalah penting adalah ibu hamil dan balita harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.
Baca Juga: Usai Lama Menghilang, Jack Ma Disebut Telah Kembali: Nampak Dalam Sebuah Konferensi Video
Ini bisa menjadi kabar gembira untuk Ibu hamil dan balita pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa bergembira karena tahun ini akan mendapat jatah BLT PKH.
Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.
Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Baca Juga: Harap Catat, Ini 15 Golongan yang Tak Bisa Suntik Vaksin Covid-19. Mulai dari Ibu Hamil hingga ODHA
PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.