Ibu Hamil dan Balita Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Bisa Cairkan BLT PKH Rp3 Juta

- 21 Januari 2021, 07:00 WIB
Ibu Hamil dan balita masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos.
Ibu Hamil dan balita masuk dalam daftar penerima BLT PKH Kemensos. /PIXABAY/Greyerbaby

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga: Live Streaming Manchester City vs Aston Villa Liga Inggris di Mola TV

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Baca Juga: Pelantikan Joe Biden di Gedung Capitol Tertutup untuk Umum, Warga AS Bisa Hadir Lewat Snapchat

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.***(Elfrida Chania S)

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x