Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT PKH Rp3 Juta Asal Punya Kartu Ini

- 21 Januari 2021, 05:10 WIB
BLT PKH memberi bantuan pada ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun.
BLT PKH memberi bantuan pada ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun. /pixabay/EmAji

Media Magelang - Ibu hamil dan anak usia dini pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) bisa bergembira karena tahun ini akan mendapat jatah BLT PKH.

BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp3 juta per tahun akan mulai dicairkan kepada penerima asal mereka sudah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Yang harus diingat, penerima bansos BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini harus lebih dulu memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Usai Lama Menghilang, Jack Ma Disebut Telah Kembali: Nampak Dalam Sebuah Konferensi Video

Syarat berikutnya yang tidak kalah penting adalah ibu hamil dan anak usia dini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga: Harap Catat, Ini 15 Golongan yang Tak Bisa Suntik Vaksin Covid-19. Mulai dari Ibu Hamil hingga ODHA

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x