1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Baca Juga: Simak Daftar 6 Paket Bantuan Sosial Covid-19 yang Akan Disalurkan Pemerintah Selama Tahun 2021
2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;
3. Usia maksimal 45 tahun
4. Pendidikan paling rendah SLTP;
5. memiliki KTP yang masih berlaku;
6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
7. memiliki NPWP;
8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
Baca Juga: Cek Bansos BLT PIP Kemdikbud, Pelajar Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta. Siapa Sasarannya?