9. memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri.
Perlu diketahui bahwa bantuan UMKM dari Kemenkop UKM ini berbeda dengan bantuan BPUM yang diberikan akibat pandemi Covid-19.
Pasalnya, bantuan ini sudah ada sejak tahun 2017, dan rutin diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro untuk memajukan usahanya.
Meskipun sejak pandemi Covid-19 sudah ada bantuan UMKM BPUM dari pemerintah pembiayaan wirausaha dari Kemenkop UKM tetap diberikan.
Untuk mendaftar pembiayaan wirausaha dari Kemenkop UKM dapat dilakukan secara online melalui pembiayaan.depkop.go.id dengan melampirkan syarat-syarat seperti disebut di atas.***