Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 dari Pemerintah Rutih Setiap Tahun, Klik LOGIN di pembiayaan.depkop.go.id

- 27 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan, Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 dari Pemerintah Rutih Setiap Tahun, Klik LOGIN di pembiayaan.depkop.go.id
Ilustrasi bantuan, Cara Daftar Bantuan UMKM 2021 dari Pemerintah Rutih Setiap Tahun, Klik LOGIN di pembiayaan.depkop.go.id /Officialgaluhid

Media Magelang – Masyarakat yang merupakan wirausaha pemula bisa mendapatkan bantuan UMKM 2021 dengan mendaftarkan diri dan mendaftarkan usahanya di pembiayaan.depkop.go.id.

Ternyata, bantuan pemerintah untuk para wirausaha pemula ini telah ada sejak tahun 2017. Adapun jumlah bantuan UMKM yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta. Bantuan UMKM ini dibagian setiap tahun secara rutin.

Baca Juga: Biodata Lengkap Sari Nila Pemeran Rosa, Mama Aldebaran dan Roy dalam Sinetron Ikatan Cinta

Bantuan pemerintah untuk wirausaha pemula ini diberikan hanya kepada 2.500 UMKM per tahun, dan merupakan dana hibah.

Sebagai informasi, bantuan ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM. Kedua bantuan tersebut hanya dibagikan saat pandemi Covid-19 ini, sedangkan bantuan UMKM bagi wirausaha pemula ini dibagikan setiap tahunnya.

Pemerina bantuan wirausaha pemula yang telah terdaftar dapat melihat daftar namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini: Bingung, Andin dan Aldebaran Salat Istikharah!

Akan tetapi, para pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu sebelum login ke laman pembiayaan.depkop.go.id tersebut.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data diri seperti nama, nomor KTP atau NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.

Tak perlu khawatir, mendaftarkan diri di laman tersebut hanya cukup pakai HP untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021 untuk para wirausaha pemula.

Syarat Daftar Bantuan UMKM 2021

Bagi masyarakat khususnya para wirausaha pemula yang ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut dapat mendaftar secara online melalui depkop.go.id. Apabila telah terdaftar, akun dapat digunakan untuk login dan cek bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Inter vs Milan: Derby della Madonnina di Kuarter Final Coppa Italia

Adapun syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut dikutip Media Magelang dari Portal Purwokerto dalam artikel berjudul “Cara Daftar UMKM Online 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Lewat HP Untuk Dapat Bantuan Wirausaha Pemula”.

  • Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan
  • Usia produksi paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
  • Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Pendidikan paling rendah SLTP

Baca Juga: Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran, Meluncur 1.000 Meter ke Kali Krasak dan Boyong

  • Memiliki KTP yang masih berlaku
  • Memiliki IUMK/ SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 9dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau Deputi Bidang Pembiayaan dan/atau Perangkat Daerah Provinsi/DI dan/atau Kabupaten/Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  • Memiliki proposal pengembangan usaha paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar online bantuan UMKM untuk para wirausaha pemula.***(Dyah Sugesti/ Portal Purwokerto)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x