Ada BLT PKH 2021 Untuk Ibu Hamil dan Balita, Cek Rincian Dana Bantuan dan Alur Pendaftaran Berikut Ini

- 27 Januari 2021, 05:45 WIB
Tangkap layar. Ada BLT PKH 2021 Untuk Ibu Hamil dan Balita, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran Berikut Ini Bisa Dapat Rp6 Juta
Tangkap layar. Ada BLT PKH 2021 Untuk Ibu Hamil dan Balita, Cek Syarat dan Alur Pendaftaran Berikut Ini Bisa Dapat Rp6 Juta /pkh.kemensos.go.id

Media Magelang – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2021 salah satunya bgai ibu hamil dan balita. Cek artikel berikut untuk mengetahui syarat dan ketentuan penerimanya.

Setiap keluarga yang kurang mampu akan mendapatkan bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta pada bantuan PKH 2021 ini. Ibu hamil dan balita pun turut menjadai sasaran bantuan ini.

Bantuan PKH 2021 bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia khususnya ibu hamil dan balita. Tak hanya itu, bantuan ini juga disalurkan untuk menekan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Thor: Love and Thunder akan Dibintangi Aktris Cantik Jaimie Alexander Tayang 2022

Sebagaimana tertulis dalam Portal Informasi Indonesia, bansos ini telah diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Pada tahun ini, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan ini akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun dan dibagi dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Adapun rincian bantuan PKH 2021 adalah Rp3 juta untuk ibu hamil atau nifas, dan Rp3 juta per tahun untuk anak usia dini.

Baca Juga: LAPAN: Dentuman Buleleng Diduga Berasal dari Meteor Besar yang Jatuh

Tak hanya itu, anak-anak pelajar juga mendapat bantuan PKH 2021 dengan rincian sebagai berikut:

  • Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  • Anak SD/sederajat berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP/sederajat berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA/sederajat berhak mendapat bantuan Rp2 juta per tahun
  • Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Otak Dibalik Perampokan Uang 561 Juta di Jalan Krakatau VIII Berhasil Dibekuk Polrestabes Semarang

Lantas, bagaimana alur mendapatkan bantuan tersebut?

Sesuai ketentuan Kemensos, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH 2021 dapat mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/ kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: BMKG: Dentuman Keras di Buleleng Bali Dipastikan Bukan Gempa Ataupun Meteor Jatuh

  • Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list
  • Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

Baca Juga: Kapolres Magelang Lantik Dua Kapolsek: Yang Sudah Baik Lanjutkan, Fokus Pada Tugas Pokok

  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
  • Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Itulah cara, syarat, dan ketentuan mendapat PKH 2021 dari pemerintah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Portal Informasi Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x