Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Penghasilan Berubah?

- 26 Januari 2021, 21:47 WIB
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/
Perpres Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Terbit, Ini Besarannya/ /Tangkapan layar Youtube BKN/

Meskipun begitu, Ike tak menutup kemungkinan penghasilan PNS yang mengalami penyetaraan jabatan akan mengalami perubahan apabila ada perubahan aturan.

Adapun penghasilan PNS mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan penghasilan lain sesuai jabatannya.

Baca Juga: Biodata Lengkap Glenca Chysara Pemeran Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta

Berikut besaran lengkap tunjangan PNS Jabatan Fungsional:

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

1. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp 360.000 per bulan.

2. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir mendapatkan tunjangan hingga Rp 540.000 per bulan.

3. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia mendapatkan tunjangan Rp 960.000 per bulan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x