Media Magelang - Beberapa perusahaan mempersyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam berkas lamaran yang harus dikumpulkan.
Kebanyakan pelamar kerja kurang mengerti bagaimana cara membuat SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.
Padahal sekarang sudah ada layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan kelengkapan berkas tersebut dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/.
Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Berlanjut, Meskes Targetkan Vaksinasi Nakes Akan Selesai Akhir Februari
Persiapan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online
Sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pelamar kerja perlu mempersiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut inilah dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK online:
Baca Juga: Murah Banget, Ini Harga Tiket Nonton Konser Virtual The Show BLACKPINK 2021 Hari Minggu Besok!
- Fotokopi E-KTP dan E-KTP asli dalam bentuk softcopy.
- Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk softcopy.
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah dalam bentuk softcopy.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah dalam bentuk softcopy, harus berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Murah Banget, Ini Harga Tiket Nonton Konser Virtual The Show BLACKPINK 2021 Hari Minggu Besok!