Jobseeker Tidak Perlu Bingung, Ikuti Langkah Pembuatan SKCK Online Ini untuk Persiapan Melamar Pekerjaan

- 30 Januari 2021, 17:08 WIB
Tidak perlu bingung bedanya mengurus SKCK di Polres dan Polsek
Tidak perlu bingung bedanya mengurus SKCK di Polres dan Polsek /Dok Humas Polres Cilacap

Media Magelang - Beberapa perusahaan mempersyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam berkas lamaran yang harus dikumpulkan.

Kebanyakan pelamar kerja kurang mengerti bagaimana cara membuat SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan.

Padahal sekarang sudah ada layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan kelengkapan berkas tersebut dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/. 

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Berlanjut, Meskes Targetkan Vaksinasi Nakes Akan Selesai Akhir Februari

Persiapan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

Sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pelamar kerja perlu mempersiapkan beberapa dokumen.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut inilah dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan SKCK online:

Baca Juga: Murah Banget, Ini Harga Tiket Nonton Konser Virtual The Show BLACKPINK 2021 Hari Minggu Besok!

  1. Fotokopi E-KTP dan E-KTP asli dalam bentuk softcopy.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dalam bentuk softcopy.
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah dalam bentuk softcopy.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah dalam bentuk softcopy, harus berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Murah Banget, Ini Harga Tiket Nonton Konser Virtual The Show BLACKPINK 2021 Hari Minggu Besok!

Tambahan: Jika ini adalah kali pertama Anda mengurus SKCK, maka anda perlu menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Perlu diketahui bahwa dokumen ini juga harus disiapkan dalam bentuk hardcopy.

Langkah Pembuatan SKCK Online

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon tidak perlu mendatangi Polsek dan mengantri.

Baca Juga: Biodata Lengkap Kevin Hillers Pemeran Erlangga Musuh Baru Aldebaran Di Sinetron Ikatan Cinta

Pemohon bisa melakukan langkah secara online berikut untuk membuat ajuan SKCK.

1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id 

2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.

3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya 

4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar pekerjaan. 

Baca Juga: Menag Sebut Borobudur Akan Jadi Rumah Ibadah Buddha Dunia, Ganjar Pranowo: Ini Berita yang Menggembirakan

5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.

6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.

7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 

10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Sekarang Anda bisa mulai mempersiapkan pembuatan SKCK untuk kepentingan mendaftar kerja bahkan untuk mengikuti tes CPNS 2021.

Baca Juga: Konser The Show BLACKPINK Bakal Tayang Online Hari Minggu, BLINK Jangan Lupa untuk Beli Tiketnya!

Perlu diketahui, SKCK yang didapat pemohon baik online maupun offline hanya akan berlaku selama 6 bulan, jadi pastikan SKCK Anda tidak kadaluarsa ketika melamar pekerjaan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah