Bedanya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Pelamar Kerja Jangan Sampai Salah Tempat

- 30 Januari 2021, 17:47 WIB
Beda lokasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tergantung peruntukkannya.
Beda lokasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tergantung peruntukkannya. /polri.go.id/

Media Magelang - Baru-baru ini banyak pelamar kerja yang mengeluhkan perbedaan mengurus SKCK di Polres, Polsek dan Mabes Polri.

Seperti dikutip dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Berlanjut, Meskes Targetkan Vaksinasi Nakes Akan Selesai Akhir Februari

Bedanya Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri

Perlu diketahui bahwa mengurus SKCK di Polres, Polsek dan Mabes Polri jelas berbeda bergantung pada peruntukannya.

Berikut tim Media Magelang merangkum lokasi pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan dan kepentingan lainnya.

Baca Juga: China Terapkan Swab Anal, Begini Cara Kerjanya Untuk Deteksi Covid-19

Pelayanan SKCK Polsek diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekretaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah

Baca Juga: Bansos BLT UMKM Bisa Didapatkan Pakai Link di Facebook? Jangan Langsung Percaya, Simak Penjelasan Ini

Pelayanan SKCK Polres diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

Baca Juga: Anjuran CDC Amerika Serikat: Inilah 5 Cara Praktis Melakukan Isolasi Covid-19 Secara Mandiri

Pelayanan SKCK Polda diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

Baca Juga: Ada 4 Skincare Alami Dapat Dicoba, Putih Telur hingga Kunyit Bisa Dipakai untuk Mencerahkan Wajah

Pelayanan SKCK Mabes Polri diperuntukan bagi masyarakat dengan kepentingan:

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri

Baca Juga: Biodata Lengkap Aakriti Sharma Pemeran Kulfi dalam Serial Kulfi Kumar Bajewala ANTV

Tambahan: Jika ini adalah kali pertama Anda mengurus SKCK, maka anda perlu menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Perlu diketahui, SKCK yang didapat pemohon baik online maupun offline hanya akan berlaku selama 6 bulan, jadi pastikan SKCK Anda tidak kadaluarsa ketika melamar pekerjaan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah