Pengemudi Jangan Asal Berkendara, Ini Besaran Denda Tilang Lalu Lintas Terlengkap

- 2 Februari 2021, 09:41 WIB
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas. //Polri.go.id/

Media Magelang - Masyarakat umum, khususnya para pengguna jalan raya, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah tilang.

Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh pengendara saat memacu mesin bajanya di jalan raya tanpa memperhatikan aturan lalu lintas.

Secara harfiah, tilang sendiri merupakan denda yang diberikan oleh satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Potret Tampan Abdul Kadir 'D Kadoor', Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Pada saat menilang, polisi memberhentikan pelanggar dan menerangkan jenis pelanggaran apa yang sudah terjadi. Polisi akan menyerahkan slip biru dan slip merah kepada pelanggar.

Pelanggar yang mengakui kesalahan dan memilih membayar denda tilang ke bank akan langsung mendapatkan slip biru dari polisi.

Sedangkan pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan dakwaan polisi akan mendapatkan slip merah, serta harus menyelesaikan perkara dendanya melalui sidang tilang di pengadilan.

Baca Juga: Live Streaming Yeh Hai Mohabbatein ANTV Selasa 2 Februari 2021: Raman Sudah Tak Mau Suapi Ruhi

Sementara itu, sidang tilang umumnya akan digelar 5-10 hari pasca pelanggaran dan dilakukan di pengadilan negeri tempat pelanggaran terjadi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x