Pengemudi Jangan Asal Berkendara, Ini Besaran Denda Tilang Lalu Lintas Terlengkap

- 2 Februari 2021, 09:41 WIB
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas. //Polri.go.id/

Untuk mengetahui berapa besaran lengkap denda tilang, berikut Media Magelang melansir informasinya dari laman resmi Polri.go.id:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Februari 2021: Batal Cerai, Aldebaran Langsung Bulan Madu dengan Andin!

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Baca Juga: PLN Lanjutkan Penyaluran Stimulus Listrik untuk Terdampak Covid-19 Hingga Maret 2021

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Baca Juga: Cerita Dibalik Tradisi, Simbol, dan Makanan dalam Tahun Baru Imlek

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah