Pengemudi Jangan Asal Berkendara, Ini Besaran Denda Tilang Lalu Lintas Terlengkap

- 2 Februari 2021, 09:41 WIB
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas. //Polri.go.id/

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Baca Juga: Pimpin Konferensi Pers, AHY Paparkan Isu Nasional dan Sebut Ada Kudeta di Partai Demokrat

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Meninjau Tidak Ada Libur Panjang saat Imlek, Ganjar Pranowo: Libur Panjang Nggak Perlu

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Dengan diterapkannya besaran denda tilang ini, para pengendara diharapkan bisa mematuhi aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah