Pengemudi Jangan Asal Berkendara, Ini Besaran Denda Tilang Lalu Lintas Terlengkap

- 2 Februari 2021, 09:41 WIB
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas.
Info lengkap besaran tilang yang diberikan polisi kepada pelanggar peraturan lalu lintas. //Polri.go.id/

Media Magelang - Masyarakat umum, khususnya para pengguna jalan raya, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah tilang.

Tilang merupakan singkatan dari Bukti Pelanggaran yang biasanya dilakukan oleh pengendara saat memacu mesin bajanya di jalan raya tanpa memperhatikan aturan lalu lintas.

Secara harfiah, tilang sendiri merupakan denda yang diberikan oleh satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Potret Tampan Abdul Kadir 'D Kadoor', Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Pada saat menilang, polisi memberhentikan pelanggar dan menerangkan jenis pelanggaran apa yang sudah terjadi. Polisi akan menyerahkan slip biru dan slip merah kepada pelanggar.

Pelanggar yang mengakui kesalahan dan memilih membayar denda tilang ke bank akan langsung mendapatkan slip biru dari polisi.

Sedangkan pelanggar yang tidak mau mengakui kesalahan dan dakwaan polisi akan mendapatkan slip merah, serta harus menyelesaikan perkara dendanya melalui sidang tilang di pengadilan.

Baca Juga: Live Streaming Yeh Hai Mohabbatein ANTV Selasa 2 Februari 2021: Raman Sudah Tak Mau Suapi Ruhi

Sementara itu, sidang tilang umumnya akan digelar 5-10 hari pasca pelanggaran dan dilakukan di pengadilan negeri tempat pelanggaran terjadi.

Untuk mengetahui berapa besaran lengkap denda tilang, berikut Media Magelang melansir informasinya dari laman resmi Polri.go.id:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Februari 2021: Batal Cerai, Aldebaran Langsung Bulan Madu dengan Andin!

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).

4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Baca Juga: PLN Lanjutkan Penyaluran Stimulus Listrik untuk Terdampak Covid-19 Hingga Maret 2021

5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Baca Juga: Cerita Dibalik Tradisi, Simbol, dan Makanan dalam Tahun Baru Imlek

8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).

9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).

Baca Juga: Pimpin Konferensi Pers, AHY Paparkan Isu Nasional dan Sebut Ada Kudeta di Partai Demokrat

11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu. (Pasal 293 ayat 2)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Meninjau Tidak Ada Libur Panjang saat Imlek, Ganjar Pranowo: Libur Panjang Nggak Perlu

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Dengan diterapkannya besaran denda tilang ini, para pengendara diharapkan bisa mematuhi aturan yang berlaku.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah