Korupsi Asabri Merugikan Negara Rp23.7 Triliun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Jelaskan Kronologinya

- 2 Februari 2021, 19:09 WIB
Salah satu tersangka perkara tindak pindana korupsi PT Asabri.
Salah satu tersangka perkara tindak pindana korupsi PT Asabri. /kejaksaan.go.id/

Media Magelang – Kepala Pusat Peneranga Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak jelaskan kronologi kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kasus korupsi di Asabri disebut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp23,7 Triliun.

Leonard menyebutkan pada taun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri.

Baca Juga: Diduga Lakukan Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Orang Tersangka

Dilansir Media Magelang dari AntaraNews, pihak luar tersebut yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi.

Tujuan kesepakatan ini adalah untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik mereka.

Saham dinilai dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Baca Juga: KPK Masih Telusuri Saksi Terkait Korupsi Benih Lobster yang Libatkan Mantan Menter KKP Edhy Prabowo

Setelah saham-saham tersebut jadi milik Asabri, saham-saham tersebut lalu dikendalikan dan ditransaksikan oleh Heru, Benny dan Lukman.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah