Jangan Bingung! Kebijakan Tentang Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku Mulai Tahun 2021

- 5 Februari 2021, 07:00 WIB
 Pemerintah akan tarik sertifikat tanah asli untuk diganti dengan surat tanah elektronik
Pemerintah akan tarik sertifikat tanah asli untuk diganti dengan surat tanah elektronik /bpn go. Id

Media Magelang — Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah akan ditarik untuk diganti dengan sertifikat tanah elektronik mulai tahun ini. 

Anggota Komisi II DPR RI Surahman Hidayat mengatakan bahwa kebijakan baru ini terkait sertifikat tanah elektronik.

Ia menambahkan perlu dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar tidak terjadi salah paham dengan program sertifikat tanah elektronik ini. 

 Baca Juga: Kenali Metode ABCDE untuk Medeteksi Kanker Kulit pada Wajah

"Saya mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat di dapil saya tentang kebijakan baru terkait penarikan sertifikat untuk disatukan pada buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang pada Pasal 16 ayat (3) dan (4) ATR/BPN No. 1 Tahun 2021," kata Surahman seperti dikutip Media Magelang dari Antaranews, Kamis 4  Februari 2021. 

Surahman menjelaskan dalam Pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. 

"Masyarakat mendapatkan informasi bahwa buku sertifikat tanah yang mereka miliki sekarang akan ditarik dan digantikan dengan sertifikat elektronik. Mereka bingung dengan implikasi dari pergantian bentuk sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik dan bagaimana proses pergantian akan dilakukan. Apakah akan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan," kata Surahman. 

 Baca Juga: Berbau Menyengat dan Tak Banyak Disukai, Ini 5 Manfaat Durian Bagi Kesehatan

Surahman berpendapat bahwa sosialisasi Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 harus sudah dilakukan dalam tahap perumusan, sehingga ketika kebijakan yang ditetapkan pemerintah tidak menimbulkan salah paham dari masyarakat. 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah