Baca Juga: Ganjar Pranowo Senang Pasca Vaksinasi Covid-19, Kasus Positif Nakes Jawa Tengah Turun Drastis
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Irjen Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya, Ustad Maheer ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Ustad Maaher At-Thuwailibi dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Ditanya Soal MotoGP 2021, Joan Mir: Franco Morbidelli Harus Diwaspadai
Menurut keterangan Bareskrim Polri, Ustad Maheer dikonfirmasi telah wafat di Rutan Bareskrim, Senin 8 Februari 2021, pukul 19.00 malam.***