Bagi yang ingin membuatnya secara konvensional, cara yang dilakukan yaitu dengan mendatangi pihak RT dan RW untuk meminta surat pengantar pembuatan SKU.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kunjungi kelurahan untuk menyerahkan surat tersebut.
Selepas itu, pergi ke kecamatan untuk melanjutkan pembuatan SKU secara konvensional.
Usai mengurus di kecamatan, kunjungi Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk menyelesaikan pembuatan SKU.
Di Disperindag, Anda akan diminta pegawai untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Setelah itu, tunggu panggilan untuk membuat IUMK.
Langkah-langkah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Listrik Gratis Diperpanjang PLN, Simak Cara Dapatnya Pakai 2 Cara Berikut Ini
- Siapkan Surat Pengantar RT/RW
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi yang masih berlaku.
- Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Siapkan Surat Pernyataan/Permohonan
- Setelah semua siap, datangi Kantor Kelurahan atau Kecamatan
- Kepala Desa atau Camat setempat akan menandatangani SKU yang telah didaftarkan
- SKU selesai dibuat, dengan masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal terbit
Setelah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 dari Kemenkop UKM akan bisa segera diurus.***