KIP Kuliah Telah Dibuka, Ini Cara Daftarnya untuk Dapatkan Biaya Kuliah hingga Lulus

- 10 Februari 2021, 19:30 WIB
 Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Tangkap Layar/KIP kuliah

Melakukan pendaftaran pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.

Nomor pendaftaran dan kata sandi akan dikirimkan melalui email.

Baca Juga: BOCORAN Putri untuk Pangeran Malam Ini: Putri Sedih Pangeran Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

Setelah proses verifikasi berhasil, lakukan proses pendaftaran selanjutnya dengan memiliki jalur yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Lakukan seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

Setelah dinyatakan lolos ke perguruan tinggi yang dipilih, calon penerima KIP kuliah akan diverifikasi dan diusulkan oleh perguruan tinggi terkait sebagai mahasiswa penerima KIP kuliah.

Baca Juga: Atasi Konten Daur Ulang, Algoritma Baru Instagram Reels Berhenti Promosikan Video dengan Watermark TikTok

Saat melakukan pendaftaran, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan, yaitu:

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Jika pendaftar belum memiliki KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera, maka biaya pendidikan akan diberikan setelah peserta dapat memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi.

Baca Juga: BPNT Rp200 Ribu Kembali Cair Februari 2021, Simak Kriteria Penerimanya

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah