Kabari Baik! Relaksasi Pajak Industri Otomotif, Pajak PPnBM Dihapus Mulai Maret 2021

- 12 Februari 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi - Penjualan Mobil
Ilustrasi - Penjualan Mobil /Pixabay/MichaelGaida/

Media Magelang – Untuk lakukan relaksasi pajak industri otomotif, dikabarkan pajak PPnBM akan dihapus mulai Maret 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengusulkan pemerintah memberikan relaksasi pajak pada industri otomotif.

Pemerintah pun menyetujui usulan Agus dengan memberikan relaksasi berupa penghapusan pajak PPnBM mobil selama sembilan bulan mulai Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Karyawan PHK Bisa Jualan Jamu, Sandiaga Uno: Omzet Naik 300 Persen

Menurut Agus, langkah menghapus pajak PPnBM mobil akan membawa dampak positif pada penjualan mobil di Indonesia.

Menyikapi kebijakan itu, Agus bahkan berani menyebutkan target mobil yang terjual setelah penghapusan pajak PPnBM mobil.

“Kembali ke produksi mendekati 1 juta produksi,” kata Agus, dikutip dari ANTARA News.

Baca Juga: Udapte MotoGP 2021: Marc Marquez Kembalikan Gajinya, Tapi Repsol Honda Menolak

Pendapatan dari sektor industri otomotif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 6 persen. Angka itu termasuk cukup tinggi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x