Alhamdulillah! BLT Subsidi Gaji Tetap Disalurkan Kemnaker Tahun 2021, Simak Kabar Berikut

- 16 Februari 2021, 05:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19
Menaker Ida Fauziyah mengatakan BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan dilanjutkan, namun pemerintah akan melihat kondisi ekonomi nasional terlebih di saat pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/@idafauziyahnu

Kemnaker baru menyalurkan dana BLT subsidi gaji sebesar 98,92 persen dari total target penerima tahun 2020, yakni sebanyak 12, 4 juta orang.

Pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021 bagi sisa penerima akan dilakukan saat data Kemnaker telah valid dan kredibel.

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Baru, Seperti Apakah Pembaruan Beta 2.21.30.16? Simak Penjelasannya Disini!

Sementara itu, termin ketiga pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021 belum direncanakan Kemnaker. Hal ini karena tidak ada alokasi program tersebut pada APBN 2021.

Kendati demikian, pihak Kemnaker mengaku masih akan mempertimbangkan rencana pencairan BLT subsidi gaji termin ketiga tahun 2021 bila kondisi perekonomian masih terdampak.

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” tutur Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Trending 1 Youtube: Lirik Lagu Aurel Hermansyah ‘Cinta Seperti Aku’ Kisahkan Hubungan dengan Atta Halilintar

Program bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Kelanjutan pencairan BLT subsidi gaji termin ketiga tahun 2021 masih dinanti para karyawan yang ekonominya masih terdampak Covid-19.

Pasalnya pada tahun 2020, BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta telah disalurkan Kemnaker bagi para pekerja atau karyawan dalam dua kali termin pencairan. Dana Rp1,2 juta akan cair ke rekening penerima dalam satu kali termin.*** 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah