Kemnaker Pertimbangkan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat

- 16 Februari 2021, 05:45 WIB
Kemnaker Pertimbangkan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat
Kemnaker Pertimbangkan BLT Subsidi Gaji Tahun 2021, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat /

Media Magelang – Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji masih dipertimbangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk disalurkan tahun 2021. Namun, hanya golongan tertentu yang bisa dapat.

Kemnaker sebelumnya mengumumkan bahwa BLT subsidi gaji tahun 2021 tidak dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada alokasi anggaran bantuan tersebut pada APBN 2021.

Anggaran APBN 2021 untuk Kemnaker tidak akan difokuskan pada BLT subsidi gaji tahun 2021, melainkan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mau Investasi Emas Tapi Bingung karena Masih Pemula? Simak Tips Berikut Ini untuk Memulainya!

Karena itu, Kemnaker telah menyuplai anggaran ABPN 2021 sebesar Rp10 triliun untuk menyelenggarakan Kartu Prakerja gelombang 12 pada tahun ini.

Dengan begitu, sampai saat ini tidak tersedia alokasi anggaran yang diperuntukkan pada program BLT subsidi gaji di tahun 2021.

Pada tahun 2020, pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 12,4 juta penerima.

Baca Juga: Ikatan Cinta 15 Februari: Matteo Tertangkap, Tapi Enggan Buka Mulut, Rafael dan Rendy Lakukan Ini

Penyaluran BLT subsidi gaji tahun 2020 bagi pekerja dilakukan sebanyak dua termin atau gelombang dengan total Rp2,4 juta.

Dari dua termin BLT subsidi gaji tahun 2020, Kemnaker membagi pencairan dalam lima tahap dengan masing-masing penerima akan mendapat Rp600 ribu setiap tahap.

Sementara itu, termin ketiga pencairan BLT subsidi gaji tahun 2021 belum direncanakan Kemnaker. Hal ini karena tidak ada alokasi program tersebut pada APBN 2021.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Pit Beirer Ungkap Rahasia Kesuksesan KTM di MotoGP

Kendati demikian, pihak Kemnaker mengaku masih akan mempertimbangkan rencana pencairan BLT subsidi gaji termin ketiga tahun 2021 bila kondisi perekonomian masih terdampak.

“Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,” tutur Menaker Ida Fauziyah.

Untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji, hanya golongan tertentu yang berhak menerimanya. Lebih lengkapnya, berikut golongan yang berhak mendapat BLT subsidi gaji tahun 2021.

Baca Juga: Halangi Pertemuan Andin dan Michelle, Elsa Berhasil Menutupi Kejahatannya, Ikatan Cinta 15 Februari 2021

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pekerja atau karyawan penerima upah
  • Karyawan swasta dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki rekening aktif (Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, maupun bank swasta)
  • Tidak terdaftar sebagai penerima program Kartu Prakerja
  • Bukan karyawan PNS dan BUMN

Demikian golongan yang bisa mendapat BLT subsidi gaji tahun 2020 bila Kemnaker memutuskan untuk melanjutkan program bantuan ini. Saar ini, Kemnaker masih pertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat agar bisa melanjutkan bantuan ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah