Siap Dicairkan! Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Khusus Murid Dan Guru PAUD Jatahnya 20 Hingga 42 GB

- 17 Februari 2021, 06:20 WIB
Pencairan kuota  kuota internet gratis 2021 dari Kemdikbud untuk  murid dan guru PAUD
Pencairan kuota kuota internet gratis 2021 dari Kemdikbud untuk murid dan guru PAUD /Pixabay/ Stokpic/

Media Magelang - Kabar baik kembali hadir dengan akan cairnya jatah kuota internet gratis 2021 dari Kemdikbud untuk murid dan guru PAUD laksanakan sekolah daring.

Seperti yang sudah diinfokan pada kanal resmi Kemdikbud, besaran kuota internet gratis 2021 untuk murid dan guru PAUD ini jatahnya mulai 20 hingga 42 GB

Kuota internet gratis 2021 dari Kemdikbud ini bisa diakses oleh murid dan guru PAUD selama 4 bulan masa penyaluran.

Baca Juga: Ramai-ramai Revisi UU ITE, Direktur Eksekutif SAFEnet: Ada 9 Pasal Karet UU ITE

Untuk memahami cara akses, syarat dan jatah tiap penerima, berikut tim Media Magelang rangkum rincian informasi kuota internet gratis 2021 dari Kemdikbud yang bisa Anda simak.

Cara dan Syarat Dapatkan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud

Cara dan syarat dapat bantuan kuota internet gratis untuk murid, pengajar dan lembaga PAUD antara lain:

Baca Juga: Rachel Vennya Benarkan Bercerai dengan Niko: Sudah Bukan Suami Istri Lagi

  1. Sekolah PAUD harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah PAUD harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Sudah Banyak Menjaring Pengguna, Ternyata Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah