Media Magelang – Beberapa waktu terakhir aplikasi Clubhouse ramai dibicarakan oleh warganet, bahkan tidak sedikit yang mengunduh aplikasi itu.
Aplikasi Clubhouse merupakan platform untuk bisa digunakan untuk diskusi melalui fitur audio. Namun ternyata Clubhouse belum terdaftar di Indonesia.
Dilansir dari ANTARA News, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan aplikasi Clubhouse belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Kominfo berharap Clubhouse melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Peraturan Menteri No 5 Tahun 2020 mulai efektif berlaku sejak 24 November 2020. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri tersebut, maka Penyelenggara Sistem Elektronik diminta melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak peraturan berlaku.