Vaksinasi Covid-19, Jokowi: Diharapkan Setiap Hari Akan Naik Drastis

- 17 Februari 2021, 13:45 WIB
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin /Twitter Jokowi

Media Magelang – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berharap vaksinasi Covid-19 bagi petugas pelayanan publik di provinsi-provinsi lain dapat menyusul.

Saat ini vaksinasi Covid-19 kepada petugas pelayanan publik sedang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta.

Dengan begitu, distribusi vaksin Covid-19 akan naik drastis setiap hari.

Baca Juga: Begini Reaksi yang Dirasakan Wapres Ma'ruf Amin Usai Divaksin Covid-19

“Setelah provinsi DKI Jakarta, akan berjalan di provinsi-provinsi yang lain sehingga nanti kita harapkan jumlah yang divaksin setiap hari akan naik secara drastis,” kata Jokowi, dikutip dari ANTARA News.

Petugas pelayanan publik yang memperoleh vaksinasi Covid-19 tahap kedua antara lain pedagang pasar, pekerja sektor jasa, atlet, wartawan, dan TNI-Polri.

Presiden Jokowi menargetkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan distribusi vaksinasi Covid-19 sampai tahun depan sejak 13 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Dapat Giliran Vaksinasi Covid-19, Ma’ruf Amin Buktikan Sinovac Aman untuk Lansia

Berdasarkan data yang diperoleh per hari Senin, 15 Februari 2021 kemarin, sebanyak 1.120.963 penduduk Indonesia sudah menerima vaksin Covid-19.

Untuk menciptakan kekebalan komunal (herd immunity), Pemerintah perlu melakukan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk.

Sembari menunggu jadwal vaksinasi, Presiden Jokowi terus mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun.

Baca Juga: Bandingkan Clubhouse dan Aplikasi Obrolan Lainnya, Mana yang Lebih Unggul?

Penerapan protokol kesehatan pun juga harus dipatuhi dan dilakukan oleh masyarakat yang telah menerima vaksinasi, mengingat proses distribusi vaksin Covid-19 masih berjalan.

“Terakhir jangan lupa tetap 3M, memakai masker, jaga jarak, cuci tangan jangan dilupakan,” ujar Presiden Jokowi usai meninjau vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Perpres tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Baca Juga: Ini Rincian Nominal Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud untuk Siswa dan Guru

Menurut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti program vaksinasi.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur terkait pemberian sanksi administratif bagi penerima vaksin Covid-19 yang sudah terdaftar menolak menerima vaksinasi.

Presiden Jokowi dan pemerintah terus melakukan vaksinasi Covid-19. Kenaikan jumlah penerima vaksin Covid-19 diharapkan dapat segera membentuk kekebalan komunal. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah