Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Tegaskan Penerapan Sanksi bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

- 14 Februari 2021, 17:49 WIB
Presiden Jokowi akan terapkan sanksi yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.
Presiden Jokowi akan terapkan sanksi yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19. /Kemensetneg/

Media Magelang - Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden mengenai aturan penerapan denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sanksi yang diterapkan untuk mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 adalah berupa sanksi administratif maupun pidana.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Ponsel Harga Sejutaan dengan Ram 3GB, Berikut Spesifikasi Galaxy A02

Dilansir Media Magelang dari Antaranews pada 14 Februari 2021 terdapat perubahan pada Perpres No. 14/2021, yaitu Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Februari: Elsa Akses Email Roy Duluan, Pencarian Angga dan Michelle Sia-sia!

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: 14 Ide Ucapan Hari Valentine untuk Orang Tersayang, Cocok Diselipkan dalam Kado

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Hampir Setahun Ditinggal Ashraf Sinclair, BCL Ceritakan Momen saat Tahu Ashraf Meninggal

Undang-undang yang dimaksud pada Pasal 13B diatas adalah UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi:

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Baca Juga: Tolak Vaksinasi Covid-19, Penerima Bansos Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi

Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta;

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam UU ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta;

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x