Media Magelang – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penerima bantuan sosial (bansos).
Penduduk yang termasuk penerima bansos dan tidak mau menerima vaksinasi Covid-19 terancam tidak akan mendapatkan bansos lagi.
Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kak Seto Jalani Operasi Kanker Prostat: Kenali Gejala, Penyebab dan Cara Pencegahan Kanker Prostat
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga termasuk mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.
Setiap orang yang termasuk sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mau menerima suntikan vaksin akan dikenakan sanksi administratif.
Pemberian sanksi administratif tertuang pada Pasal 13A ayat (4).
Baca Juga: Akhirnya! BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Berikut Alasan Kemnaker Cairkan BSU
Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13A ayat (4) berbunyi: “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/datau denda,”