Tolak Vaksinasi Covid-19, Penerima Bansos Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi

- 14 Februari 2021, 12:13 WIB
Tangkapan layar situs DTKS.
Tangkapan layar situs DTKS. /Dok. DTKS

Media Magelang – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait vaksinasi Covid-19 bagi penerima bantuan sosial (bansos).

Penduduk yang termasuk penerima bansos dan tidak mau menerima vaksinasi Covid-19 terancam tidak akan mendapatkan bansos lagi.

Hal tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kak Seto Jalani Operasi Kanker Prostat: Kenali Gejala, Penyebab dan Cara Pencegahan Kanker Prostat

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga termasuk mengatur sanksi bagi masyarakat yang menolak menerima vaksinasi Covid-19.

Setiap orang yang termasuk sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mau menerima suntikan vaksin akan dikenakan sanksi administratif.

Pemberian sanksi administratif tertuang pada Pasal 13A ayat (4).

Baca Juga: Akhirnya! BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair, Berikut Alasan Kemnaker Cairkan BSU

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Pasal 13A ayat (4) berbunyi: “Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial: penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/datau denda,

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x