Tolak Vaksinasi Covid-19, Penerima Bansos Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi

- 14 Februari 2021, 12:13 WIB
Tangkapan layar situs DTKS.
Tangkapan layar situs DTKS. /Dok. DTKS

Dengan begitu, pemerintah melalui Perpres akan melakukan penundaan pemberian bansos bagi warga yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mau menerima vaksinasi Covid-19.

Nantinya pemberian sanksi administratif akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan yang sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Elsa Berhasil Menghapus Data dari Email Roy, Kecurigaan Angga Menjadi Fakta di Ikatan Cinta 14 Februari 2021

Kebijakan itu tertuang pada Pasal 13A ayat (5) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Secara umum pasal 13A juga berisi pendataan dan penetatapan sasaran penerima vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Setiap orang yang namanya tercantum pada data penerima vaksin, wajib datang dan menerima vaksinasi Covid-19.

Apabila penduduk yang termasuk penerima vaksin tetapi memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau tidak sesuai dengan syarat untuk menerima vaksin, maka mereka menjadi pengecualian.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Hari Ini, Minggu 14 Februari 2021: Tapasya Panik, Ayah dari Anaknya Terungkap

Penerima vaksinasi Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah