Tolak Vaksinasi Covid-19, Penerima Bansos Terancam Tak Dapat Bantuan Lagi

- 14 Februari 2021, 12:13 WIB
Tangkapan layar situs DTKS.
Tangkapan layar situs DTKS. /Dok. DTKS

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 telah diundangkan di Jakarta pada 10 Februari 2021 lalu dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Lydia Silvanna Djaman.

Baca Juga: 5 Kandungan Berbahaya dalam Cream Pemutih Wajah yang Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Ada Hidrokuinon

Sebelumnya Kementerian Sosial (kemensos) telah meluncurkan beberapa program bansos, antara lain Program Keluarga Harapan (PKP), Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Adanya kebijakan sanksi administratif bagi penerima vaksin diharapkan mampu membuat masyarakat taat dan menerima vaksinasi Covid-19, termasuk penerima vaksin yang berhak mendapat bansos. Sehingga dapat segera membentuk herd immunity.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah