Kemenkes Adakan Program Vaksinasi Covid-19 Mandiri, KPK Sebut Akan Mengawal Pengadaan Vaksin

- 12 Februari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /NDTV.com

 

Media Magelang – Pada pelaksanaan vaksin Covid-19 mandiri Kemenkes, KPK akan kawal pengadaannya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengadakan program vaksin gotong royong atau vaksin mandiri. Program ini bertujuan membantu distribusi vaksin Covid-19 di Indonesia supaya bisa segera memperoleh kekebalan komunal (herd immunity).

Program vaksin mandiri telah tercantum pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa ada dua jenis vaksin, yaitu vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Baca Juga: Update MotoGP 2021: Tim Suzuki Mulai Mencari Tim Satelit Untuk Musim Depan

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyikapi Perpres tersebut, dengan melakukan pengawalan pengadaan vaksin mandiri.

“Sesuai dengan amanat Perpres, maka vaksin mandiri ini dilaksanakan oleh BUMN,” ucapnya dari kanal Youtube KPK pada Jumat, 12 Februari 2021.

Selama proses pengadaan vaksin mandiri, Firli Bahuri mengatakan akan melakukan pengawalan.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menegaskan KPK akan melakukan pembahasan lebih lanjut tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin mandiri.

Baca Juga: Pembebasan PPnBM Mobil Akan Dimulai Maret 2021, Mobil Harga Toyota Avanza Lebih Murah 20 Juta

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah