(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
Baca Juga: 14 Ide Ucapan Hari Valentine untuk Orang Terasayang, Cocok Diselipkan dalam Kado
Tujuan adanya perpres ini adalah untuk menertibakan dan mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti instruksi vaksinasi dari pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 14/2021 yang mulai berlaku pada 10 Februari 2021 untuk menegaskan sanksi pada mereka yang menolak vaksinasi Covid-19.***