Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Ada Aturan Baru, Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang Bisa Lolos

- 25 Februari 2021, 06:20 WIB
Daftar Kartu Keluarga Gelombang 12 Ada Aturan Baru, Hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang Bisa Lolos
Daftar Kartu Keluarga Gelombang 12 Ada Aturan Baru, Hanya 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang Bisa Lolos /tagkapan layar situs prakerja.go.id/

Media Magelang - Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan oleh siapapun masyarakat yang memenuhi syarat, namun perhatikan aturan baru yang ditetapkan di gelombang 12 berikut ini.

Pemerintah menetapkan aturan baru di Kartu Prakerja gelombang 12 yaitu peserta dari 1 KK hanya 2 NIK yang dapat lolos.

Aturan ini tidak diberlakukan pada Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Daftar CPNS 2021 Dibuka Maret, Berikut Syarat dan Formasi yang Dibuka Badan Kepegawaian Negara atau BKN

Sebagaimana yang telah diketahui, Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada 23 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan Kartu Prakerja gelombang 12 kali ini pemerintah hanya akan memberikan bantuan kepada 2 pemilik NIK atau 2 anggota keluarga saja dalam 1 KK.

Baca Juga: Link Live Streaming Gladbach vs Man City Malam Ini di TV Online Gratis Liga Champions

Walaupun ada aturan baru, tujuan dan manfaat yang diberikan oleh program Kartu Prakerja gelombang 12 sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya.

Aturan yang baru ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual.

Baca Juga: Daftar CPNS 2021 Dibuka Maret, Berikut Syarat dan Formasi yang Dibuka Badan Kepegawaian Negara atau BKN

"Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan terdapat aturan lain yang berbeda pada program Kartu Prakerja 2021 kali ini.

Bagi penerima manfaat Kartu Prakerja nantinya tidak bisa menjadi Penerima Bansos Kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Hanya Ada 600.000 Kuota Peserta

Selain itu, bagi mereka yang sudah lolos dan menerima bantuan pada Kartu Prakerja tahun 2020 tidak dapat mengikuti Kartu Prakerja pada tahun 2021 ini.

Airlangga juga menekankan bahwa penerima manfaat Kartu Prakerja 2021 juga bukan pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Pejabat BUMN/BUMD.

Syarat Kartu Prakerja 2021

Adapun aturan atau persyaratan yang masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu:

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x