Masuk Jam-jam Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ketahui 4 Aturan Baru Berikut Ini

- 26 Februari 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi Mendaftar Kartu Prakerja
Ilustrasi Mendaftar Kartu Prakerja /Bocimiupdate.com/ Pikiran Rakyat Depok
 
 
 
Media Magelang – Pemerintah menetapkan 4 aturan baru dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.
 
Aturan baru Kartu Prakerja gelombang 12 ini dapat diketahui berikut ini. Apabila lolos, peserta dapat mengikuti pelatihan dan mendapat insentif sebesar Rp3,55 juta.
 
Calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki peluang besar untuk lolos jika telah memenuhi persyaratan berikut ini sebelum mendaftar.
 
 
Untuk mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja tersebut, calon peserta harus memastikan diri telah memenuhi syarat sebelum melakukan pendaftaran.
 
Adapun beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 sebelum melakukan pendafataran adalah sebagai berikut.
 
Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
 
 
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta diharuskan memenuhi perysratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
 
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.
 
Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
 
 
Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
 
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
 
Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.
 
 
Memastikan Hanya Ada 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK yang Mendaftar
 
Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.
 
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
 
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
 
 
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah
 
Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.
 
Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).
 
Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.
 
 
Itu lah aturan baru yang ditetapkan pemerintah di Kartu Prakerja gelombang 12.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah