7 Platform Digital untuk Membeli Pelatihan Kartu Prakerja, Wajib Diikuti untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta

- 28 Februari 2021, 06:00 WIB
7 Platform Digital untuk Membeli Pelatihan Kartu Prakerja, Wajib Diikuti untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta
7 Platform Digital untuk Membeli Pelatihan Kartu Prakerja, Wajib Diikuti untuk Cairkan Insentif Rp2,4 Juta /ANTARA/HO-dok pri/

Media Magelang – Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 berhak atas insentif serta biaya pelatihan senilai total Rp3,55 juta.

Peserta wajib mengikuti pelatihan Kartu Prakerja melalui platform digital yang tersedia. Biaya pelatihan telah dianggarkan sebanyak Rp1 juta dari total tersebut.

Setelah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja pertama, peserta baru dapat mencairkan insentif pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang dibagi Rp600.000 perbulan, selama empat bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Akan Ada Kuota Internet Gratis Dari Kemdikbud Hingga 50 GB, Silakan Cek Cara Klaimnya

Pelatihan Kartu Prakerja dapat dibeli peserta dari tujuh platform digital yang tersedia.

Adapun tujuh platform digital yang secara resmi bekerja sama dengan Kartu Prakerja diantaranya:

  1. Platform digital Tokopedia: tokopedia.com
  2. Platform digital Bukalapak: bukalapak.com
  3. Platform digital Pintaria: pintaria.com/kartuprakerja
  4. Platform digital Mau Belajar Apa: maubelajarapa.com/kartuprakerja/
  5. Platform digital Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker): pelatihan.kemnaker.go.id/prakerja
  6. Plarform digital Sekolahmu: prakerja.sekolah.mu/kartuprakerja
  7. Platform digital Pijar Mahir: Pijarmahir.id

Baca Juga: Live Streaming Kulfi ANTV 27 Februari 2021: Sikandar Dilema, Selamatkan Kulfi atau Amyra dan Lovely

Program Kartu Prakerja menyediakan lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 lembaga pelatihan yang dapat diakses melalui platform digital diatas.

Perlu diingat, batas pembelian pertama pelatihan Kartu Prakerja adalah selama 30 hari sejak didapatkan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah