Bagi diskon pajak kendaraan bermotor (mobil), pemerintah menyuplai anggaran Rp2,99 triliun pada program PPnBM.
Anggaran yang diberikan pemerintah untuk memberi diskon pajak perumahan lebih besar, yakni Rp5 triliun.
Adapun ketentuan pemberian diskon pajak kendaraan mobil dalam PPnBM di antaranya hanya berlaku untuk kategori mobil penumpang dan sedan dengan penggerak dua roda (4x2).
Tak hanya itu, kapasitas mesin mobil tidak lebih dari 1.500 cc dan mobil dengan model CKD (Completely Knock Down) juga menjadi syarat dalam pemberian diskon pajak PPnBM.
Ada pula ketentuan diskon pajak untuk rumah baru yaitu rumah yang memiliki harga tidak lebih dari Rp2 miliar dan termasuk jenis rumah tapak atau rumah susun.
Pemerintah akan menanggung PPN 100 persen mulai Maret 2021, bagi harga dan jenis rumah tersebut.
Namun, rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar juga tetap mendapat diskon pajak dari pemerintah dengan besaran yang lebih kecil.
Baca Juga: Ini Jadwal Acara Trans TV 4 Maret 2021: Ada Film Riddick, Automata, dan Playing for Keeps
Besaran pajak untuk harga rumah baru di atas Rp2 miliar yaitu sebesar 50 persen, yang juga berlaku sejak awal Maret 2021.