Manajemen telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan lebih dari 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
Baca Juga: Insentif Rp3,55 Juta Cair Lusa, Ini Cara Tautkan Kartu Prakerja ke Rekening dan E-Wallet
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah
Syarat lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.
Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).
Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.
Baca Juga: BLT BPUM UMKM Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id
Setelah memenuhi persyaratan terbaru tersebut, pendaftar yang telah memiliki akun bisa langsung melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut ini.