Sebelum melakukan pendaftaran, peserta diharuskan memenuhi persyaratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.
Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Simak ini Lima Kriteria Penerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM Cair Maret 2021, Cek Daftar Resmi!
Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.
Baca Juga: Berpakah Jumlah Protein yang Dibutuhkan Seseorang?
Memastikan Hanya Ada 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK yang Mendaftar
Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.