Media Magelang - Berikut adalah syarat terbaru yang ditetapkan oleh penyelenggara Kartu Prakerja gelombang 13.
Kartu Prakerja gelombang 13 resmi dibuka hari ini hingga 7 Maret 2021.
Program ini diperuntukkan bagi pencari kerja, pekerja ter-PHK, pekerja aktif, dan wirausahawan.
Baca Juga: KMI Hadirkan Warna dan Grafis Baru Kawasaki Ninja 250 MY 2021, Resmi Hadir di Indonesia
Sebelum memutuskan untuk mendaftar pada gelombang 13, maka terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar berpeluang untuk lolos Kartu Prakerja.
Beberapa persyaratan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan bagi banyak pendaftar yang berkali-kali gagal lolos Kartu Prakerja di gelombang 12.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Mahasiswa Ingin Mendaftar Kartu Prakerja Tahun 2021, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta diharuskan memenuhi persyaratan berikut sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.
Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Simak ini Lima Kriteria Penerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM Cair Maret 2021, Cek Daftar Resmi!
Tidak Pernah Menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang Sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.
Baca Juga: Berpakah Jumlah Protein yang Dibutuhkan Seseorang?
Memastikan Hanya Ada 2 Anggota Keluarga dalam 1 KK yang Mendaftar
Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
Baca Juga: Berpakah Jumlah Protein yang Dibutuhkan Seseorang?
Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah
Aturan lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.
Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).
Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.
Jika masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dari yang telah disebutkan di atas, maka peluang Anda untuk lolos Kartu Prakerja gelombang 13 akan semakin kecil.***