Media Magelang - Kemenkop UKM akan memberikan kembali Banpres BLT BPUM UMKM yang memiliki 5 kriteria berikut ini.
BLT BPUM merupakan bentuk program Banpres produktif yang diberikan oleh Kemenkop UKM dengan insentif Rp2,4 juta.
BLT BPUM 2021 ini akan berlanjut pada Maret 2021 sekarang yang akan diberikan oleh Kemenkop UKM.
Bantuan ini merupakan BLT BPUM dari Kemenkop UKM untuk sebagai upaya bangkit dari pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri
Bagi pelaku usaha dapat cek penerima BLT BPUM tersebut melalui eform.bri.co.id.
Berdasarkan Akun Instagram resmi @Kemenkopukm terdapat lima kriteria utama yang akan menerima Banpres Produktif (BPUM) untuk Usaha Mikro tahun 2021
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, Serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Perlu diperhatikan bahwa Kemenkop UKM menyebutkan bahwa saat ini BLT BPUM sedang dalam tahap persiapan.