5 Kriteria Pemilik Usaha Ini Bisa Dapat Banpres BLT BPUM UMKM, Apa Saja?

- 7 Maret 2021, 07:00 WIB
BLT BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair, Ini 5 Kriteria Kemenkop UKM yang Akan Terima Banpres Produktif
BLT BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair, Ini 5 Kriteria Kemenkop UKM yang Akan Terima Banpres Produktif /instagram.com/ @kemenkopukm

Media Magelang - Kemenkop UKM akan memberikan kembali Banpres BLT BPUM UMKM yang memiliki 5 kriteria berikut ini.

BLT BPUM merupakan bentuk program Banpres produktif yang diberikan oleh Kemenkop UKM dengan insentif Rp2,4 juta.

BLT BPUM 2021 ini akan berlanjut pada Maret 2021 sekarang yang akan diberikan oleh Kemenkop UKM.

Bantuan ini merupakan BLT BPUM dari Kemenkop UKM untuk sebagai upaya bangkit dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Sederet Tugas Para Kapolda Baru dari Kapolri

Bagi pelaku usaha dapat cek penerima BLT BPUM tersebut melalui eform.bri.co.id.

Berdasarkan Akun Instagram resmi @Kemenkopukm terdapat lima kriteria utama yang akan menerima Banpres Produktif (BPUM) untuk Usaha Mikro tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, Serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak Sedang menerima Kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Segera Tautkan Rekening Dan Dapatkan Transferan Insentif Kartu Prakerja Sebelum 23.59 WIB

Perlu diperhatikan bahwa Kemenkop UKM menyebutkan bahwa saat ini BLT BPUM sedang dalam tahap persiapan.

"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM, dikutip Media Magelang dari akun Twitter resmi Kemenkop UKM.

Sayangnya, besaran BLT BPUM 2021 kemungkinan terjadi pengurangan nominal yang cukup signifikan.

Baca Juga: Segera Beli Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebelum Saldo Hangus, Begini Caranya

BLT BPUM UMKM sebelumnya mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta, tetapi tahun ini diperkirakan berkurang menjadi Rp1,2 juta saja.

Untuk mengecek penerima Penerima BLT BPUM UMKM dapat di cek di eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:

  1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Ketik NIK yang tercantum dalam KTP, kemudian masukkan kode verifikasi.
  3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh bantuan atau tidak.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Benarkah Andin Menghilang Saat Rencana Liburan Bareng Aldebaran Sudah di Depan Mata?

Apabila masuk ke dalam daftar penerima maka harus segera datang  ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Perlu diketahui juga bahwa penerima bantuan harus menyiapkan Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.

Wajib diingat juga bahwa proses pencairan bantuan tersebut tidak dipungut biaya sedikitpun dan hanya bisa sekali saja mendapatkan bantuan.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

Ini lah lima kriteria pemilik usaha penerima BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM yang segera cair dengan insentif Rp2,4 juta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah