Media Magelang – Berikut ini adalah cara membuat surat izin usaha perseorangan sebagai salah satu syarat mendapatkan BLT UMKM.
Kemenkop UKM saat ini sedang melakukan penyusunan aturan baru terkait pencairan BLT UMKM di bulan Maret 2021.
Meskipun terdapat aturan baru, syarat utama mendapatkan BLT UMKM yang mengharuskan penerima memiliki usaha mikro atau kecil menengah tak akan berubah.
Baca Juga: Hanya Bagi Kelompok Ini, Simak Daftar Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Pada 2021
Oleh sebab itu, penting bagi pelaku UMKM menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran berupa surat izin usaha perseorangan.
Cara membuat surat izin usaha perseorangan ini terbilang sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
Adapun cara membuat surat izin usaha perorangan untuk pendaftaran BLT UMKM adalah sebagai berikut.
- Masuk situs https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Klik 'Perizinan Berusaha'.
- Klil 'Perseorangan'.
- Pilih salah satu antara:
- Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk skala usaha mikro.