Sudah Pernah Dapat BLT UMKM, Bisakah Dapat Lagi? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

- 10 Maret 2021, 06:00 WIB
Segera lakukan cek status penerima BLT UMKM di E-Form BRI karena jatuh tempo pencairan 18 Februari 2021
Segera lakukan cek status penerima BLT UMKM di E-Form BRI karena jatuh tempo pencairan 18 Februari 2021 /Dok. E-Form BRI
 
Media Magelang –Bila sudah pernah mendapatkan BLT UMKM, bisakah mendapatkannya lagi?
 
Kemenkop UKM memberikan penjelasan soal pelaku usaha mikro dan kecil menengah menerima bantuan BLT UMKM lebih dari satu kali.
 
Kemenkopukm telah memberikan BLT UMKM kepada 12 juta pelaku usaha di tahun lalu dan akan melanjutkan program bantuan tersebut di tahun ini.
 
 
Melalui unggahan di akun Instagramnya, Kemenkop UKM menyatakan jika pihaknya tengah melakukan proses persiapan sebelum disalurkan di bulan Maret 2021.
 
Dengan dicairkannya BLT UMKM di bulan ini, apakah pelaku usaha mikro dan kecil menengah yang telah mendapat BLT UMKM sebelumnya bisa memperoleh kembali? 
 
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Kadiskuk) Jabar, Kusmana Hartadji, pelaku usaha yang telah menerima BLT UMKM sebelumnya tidak bisa mendapatkannya lagi.
 
 
Lebih lanjut, ia menegaskan jika terdapat pelaku UMKM yang mendaftar BLT UMKM kembali setelah mendapatkannya di pencairan sebelumnya akan dapat terdeteksi di database Kemenkopukm.
 
“Kalau ada pelaku UMKM yang mendaftar lagi akan ketahuan dalam database kita,” kata Kusmana Hartadji. Dikutip Media Magelang dari PRFMNews.id, 9 Maret 2021.
 
Namun jika belum pernah mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkopukm sebelumnya, pekaku usaha bisa mengecek di situs eform.bri.co.id dengan cara berikut ini.
 
 
- Masuk ke situs eform.bri.co.id.
- Pilih kolom BPUM yang berada di paling akhir.
- Masukkan nomor KTP pelaku UMKM.
- Masukkan kode captcha.
- Pilih 'Proses Inquiry'.
- Jika NIK calon penerima terdaftar, maka akan ditampilkan di layar.
 
BLT UMKM ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menengah yang memenuhi persyaratan berikut ini.
 
 
- Merupakan warga negara Indonesia.
- Memiliki KTP dan KK.
- Bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha atau SKU jika alamat lokasi usaha dan KTP pelaku pelaku UMKM berbeda.
 
Meskipun telah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha mikro dan kecil menengah yang telah mendapatkan BLT UMKM dari Kemenkop UKM di pencarian sebelumnya tidak bisa menerimanya dua kali.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x